REAKTIF, Acungkan Dua Jari, Bawaslu Langsung 'Semprit' Anis 3 Tahun Penjara, Lantas Kepala Daerah yang Dukung Jokowi? 

REAKTIF, Acungkan Dua Jari, Bawaslu Langsung 'Semprit' Anis 3 Tahun Penjara, Lantas Kepala Daerah yang Dukung Jokowi? 
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar di gedung PPATK, Jakarta, Selasa (18/12/2018)

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Acungan dua jari Anies Baswedan saat menghadiri konferensi nasional Partai Gerindra di Sircuit Sentul Internasional Convention Center (SICC), Bogor, Jakarta, Senin, 17 Desember 2018 dipermasalahkan Bawaslu.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar pun tanpa sungkan-sungkan menyebutkan kalau Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terancam pidana maksimal 3 tahun penjara akibat aksinya mengangkat tangan dengan gaya 2 jari yang merupakan simbol dukungan untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

"Apabila terbukti bisa dipidana penjara sampai maksimal 3 tahun penjara,"  kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar di gedung PPATK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Aturan kepala daerah dapat atau tidaknya melakukan kampanye terdapat pada pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

Pasal itu mengatur mekanisme aturan kampanye bagi kepala daerah, yakni harus menjalankan cuti di luar tanggungan negara. 

"Kan ada pasal 281 dimana mengatakan pajabat dilarang melakukan, mengeluarkan putusan atau tindakan yang dapat menguntungkan kepada salah satu calon. Saya belum lihat foto dan video tapi itu harus dijadikan temuan," jelasnya. 

Masyarakat bisa saja melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies. Nantinya Bawaslu akan memproses laporan tersebut dilihat dari beberapa unsur. Seperti kondisi saat Anies melakukan kampanye sedang cuti atau tidak. 

"Atau melakukan sebuah tindakan apakah tindakan itu tidak dilakukan di saat menjalankan tugas atau saat sedang kampanye. Apakah ada orang yang diuntungkan atau tidak. Unsur itu harus dilihat satu per satu untuk menentukan apakah terpenuhi pasal 281," papar Fritz. 


Katanya Sudah Ada 3 Kepala Daerah Ditindak
Fritz mengungkapkan sampai hari ini ada tiga kepala daerah yang ditindak akibat melanggar pasal 281 tersebut. 

"Kalau gak salah sampai hari ini sudah ada tiga kepala desa yang telah ditindak dengan pasal 281, dimana sebagai seorang pejabat melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon," kata Fritz. 

Meski ada unsur pihak yang diuntungkan, Fritz mengatakan pasal 280 itu tidak mengatur adanya sanksi bagi pihak yang diuntungkan dari aksi kampanye kepala daerah. 

"Pasal 281 hanya mengatur pejabatnya tidak berpengaruh kepada pasangan calon yang didukung. Karena itu untuk menunjukkan netralitas pejabat saat kampanye berlangsung," ujarnya. 

Sebelumnya, Relawan pro-Jokowi, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) menyambangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (18/12/2018). 

Mereka melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena hadir di Konferensi Nasional (Konfernas) Gerindra, beberapa waktu lalu.

Relawan Jokowi-Ma'ruf Amin tersebut menilai Anies diduga melanggar Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ketika hadir dalam Konfernas Gerindra. Pasalnya, Anies yang saat ini aktif sebagai gubernur tak memenuhi syarat kampanye yang bisa dilakukan oleh pejabat publik.

Seperti diketahui, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan, termasuk tak menggunakan fasilitas negara dalam jabatan dan menjalani cuti sebagaimana di luar tanggungan negara.

GNR soroti dugaan penggunaan fasilitas negara saat Anies hadir di acara Gerindra.

Yang menjadi sorotan Garda Nasional dalam laporannya pada Bawaslu adalah dugaan penggunaan fasilitas negara ketika Anies hadir dalam acara itu. Dalam laporannya, GNR juga mengungkap, pejabat publik tak bisa menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang sudah diatur dalam UU.

Selain itu, GNR juga menyoroti cuti kepala daerah yang seharusnya dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sikap reaktif Bawaslu ini memang jauh berbeda dengan penanganan perkara puluhan kepala daerah di Jawa dan Sumatera, juga beberapa daerah lainnya yang dengan terang-terangan mnyampaikan dukungan terhadap Jokowi Ma'ruf. 

Bahkan dokumentasi atas perbuatan tersebut beredar bebas dan tidak ada sanksi yang dikenakan kepada para kepala daerah  yang terang-terangan mendukung pasangan nomor urut 02 itu. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index